UBI --- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Uncen mendesak DPRP agar segera mencabut Perdasus nomor 4 tahun 2010 yang mengatur tata cara pemillihan angggota Majelis Rakyat Papua periode 2011-2016.
Ketua BEM Uncen Fakultas Hukum , Thomas CH Syuffi mengatakan pihaknya tidak mendukung pembentukan lembaga Majelis Rakyat Papua karena bukan lembaga yang mewakili kultur di Papua. “Apalagi menyangkut Perdasus yang mengatur tata cara perekrutan calon anggota Majelis Rakyat Papua mendatang sama sekali kami tidak mendukungnya,” kata Thomas Syuffi di Jayapura, Jumat (21/1).
Dia menambahkan, fungsi legislasi DPRP sebaiknya dipertimbangkan secara bijaksana dalam menyusun dan merevisi Perdasus bakal calon anggota MRP periode 2011-2016. Menurutnya, Perdasus justru membatasi ruang gerak Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk berpihak pada masyarakat asli Papua.
“Kalau tidak, lembaga MRP dibubarkan saja karena sudah terang-terangan tidak memihak masyarakat Papua,” tuturnya.
Dia menilai MRP sebagai boneka bagi Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga tidak dihargai di mata masyarakat Papua. Lanjutnya, Perdasus bagi anggota MRP juga dinilai tidak menghargai masyarakat Papua karena tidak mampu menjawab semua persoalan yang terjadi di Papua.
“Kami menghimbau DPRP dan Pemerintah Pusat agar membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua untuk membahas keberadaan MRP di Papua,” ujarnya. (Karolus/Victor M)
Ketua BEM Uncen Fakultas Hukum , Thomas CH Syuffi mengatakan pihaknya tidak mendukung pembentukan lembaga Majelis Rakyat Papua karena bukan lembaga yang mewakili kultur di Papua. “Apalagi menyangkut Perdasus yang mengatur tata cara perekrutan calon anggota Majelis Rakyat Papua mendatang sama sekali kami tidak mendukungnya,” kata Thomas Syuffi di Jayapura, Jumat (21/1).
Dia menambahkan, fungsi legislasi DPRP sebaiknya dipertimbangkan secara bijaksana dalam menyusun dan merevisi Perdasus bakal calon anggota MRP periode 2011-2016. Menurutnya, Perdasus justru membatasi ruang gerak Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk berpihak pada masyarakat asli Papua.
“Kalau tidak, lembaga MRP dibubarkan saja karena sudah terang-terangan tidak memihak masyarakat Papua,” tuturnya.
Dia menilai MRP sebagai boneka bagi Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga tidak dihargai di mata masyarakat Papua. Lanjutnya, Perdasus bagi anggota MRP juga dinilai tidak menghargai masyarakat Papua karena tidak mampu menjawab semua persoalan yang terjadi di Papua.
“Kami menghimbau DPRP dan Pemerintah Pusat agar membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua untuk membahas keberadaan MRP di Papua,” ujarnya. (Karolus/Victor M)
Komentar
Posting Komentar