Langsung ke konten utama

Imparsial : Panglima TNI dan Komnas HAM Jangan Permisif Soal Papua

Beberapa kasus yang jelas-jelas terjadi dan menjadi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta sikap dan pandangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) yang membenarkan adanya peristiwa tanpa ada unsur pelanggaran HAM atau hanya dikategorikan pelanggaran perinrah, justru mendapat tanggapan dari Imparsial Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor, bahwa Panglima TNI dan Komnas HAM tidak boleh permisif atau pasif terhadap para pelaku pelanggaran HAM.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif Imparsial Indonesia, Poengky Indarti, dalam pressreleasenya yang diterima JUBI, di Jayapura, Jumat (7/1), sekaligus menjelaskan bahwa hasil pemantauan dan penyelidikan atas kekerasan yang dilakukan aparat TNI Batalyon 753/AVT di Puncak Jaya akhirnya selesai dilakukan oleh Komnas HAM, dimana dalam kesimpulannya Komnas menyebutkan telah terjadi pelanggaran HAM di Puncak Jaya.

"Dimana, Kasus-kasus itu meliputi pertama, peristiwa pembunuhan terhadap Pendeta Kinderman Gire; Kedua, peristiwa video tindak kekerasan dalam pelaksanaan operasi keamanan, serta ketiga, peristiwa video tindak kekerasan dalam proses interogasi," tulis Poengky dalam releasenya.

Imparsial menilai temuan Komnas HAM atas terjadinya kekerasan di Puncak Jaya merupakan sesuatu hal yang belum tuntas dan harus segera ditindaklanjuti. Di sini, Komnas HAM perlu secara lebih aktif dan lebih serius didalam menindaklanjuti rangkaian kasus kekerasan yang terjadi.

"Komnas HAM tidak boleh ragu-ragu apalagi permisif dalam melakukan proses pengungkapan kasus-kasus yang terjadi. Ketegasan Komnas HAM dalam menindaklanjuti hasil temuannya menjadi langkah penting pengungkapan kasus yang terjadi," pesannya.

Mneurutnya, terhadap kasus-kasus yang belum tuntas penyelesaiannya, sangat penting bagi Komnas HAM untuk bertindak pro-aktif dalam mengungkap terjadinya kekerasan dalam kasus-kasus tersebut dan menemukan para pelakunya. "Apalagi proses persidangan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota militer yang terjadi selama ini hanya mengadili tindakan insubordinasi dan indisipliner, dan tidak mengadili kejahatan penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI,"

Imparsial, yang juga sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini, mendesak kepada Panglima TNI untuk tidak bersikap permisif apalagi melindungi para pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer.

"Kami mengecam sikap Panglima TNI yang menyatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM pada peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya, meski dikemudian hari Panglima mengakui telah terjadi Pelanggaran HAM di sana," tegasnya.

Dirinya meminta, pentingnya bagi Panglima TNI untuk memahami bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM. "Panglima TNI seharusnya tidak menjadikan kompleksitas situasi dan kondisi yang terjadi di Puncak Jaya sebagai dalih pembenar untuk bersikap permisif terhadap anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan di Papua," katanya.

Pihaknya mengecam sikap Panglima yang menyatakan bahwa keputusan pengadilan militer lebih berat hukumannya daripada hukuman sipil. Meski tidak setara bila dibandingkan dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, namun penting untuk dicermati bahwa hukuman bagi pelaku penganiayaan dalam KUHP adalah lima hingga tujuh tahun. Sedangkan dalam kasus kekerasan aparat militer di Puncak Jaya, para pelaku yang diadili di Peradilan Militer hanya divonis 5-7 bulan penjara.

Pelarangan penyiksaan sudah mendapatkan kedudukan hukum yang kuat sebagai non-derogable rights yaitu pasal 28(i) Amandemen Kedua UUD 1945; Pasal 4 jo. Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia,

Serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Hingga saat ini Indonesia belum mengatur soal penyiksaan termasuk definisi dalam hukum pidananya sesuai dengan Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia

Imparsial memandang perlu agar Panglima TNI untuk berpikir jernih dan obyektif menyikapi laporan-laporan Komnas HAM atau lembaga pemantau HAM lainnya yang dibarengi dengan langkah-langkah korektif sebagai bagian pembangunan prajurit professional TNI.

Imparsial mendesak agar DPR dan pemerintah segera memprioritaskan pembahasan revisi UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Hal ini menjadi penting bukan hanya karena mandat dari UU TNI tetapi juga berfungsi untuk memutus rantai impunitas di dalam peradilan militer," tandasnya. (Karolus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Sang Khalik Memanggil Pulang

 Mendung hitam di langit akhir September  2014 seakan memberi isyarat pada penghuni jagat bahwa ada unsur kehidupan semesta yang pamit pulang ke keabadian. Berpisah kepada kehidupan untuk kembali lagi ke tanah. Penghujung September kelabu, tak ada  riang menghiasi wajah-wajah anak jagat. Malaikat maut merampas kebahagiaan, menghalau kegembiraan. Menyoraki tangisan dan nestapa. Lonceng kematian terus berdentang kuat, mendendangkan kidung-kidung nestapa. Mendiang bapak Hermanus Huru pamit pulang ke rahim Ilahi. Pamit tanpa basa-basi, namun meninggalkan wasiat-wasiat tersirat menjadi catatan-catatan dan kenangan-kenangan yang terbungkus rapi dalam balutan kalbu.  "Sebelum saya dipanggil pulang, Tuhan perkenankan saya melihat anak-anakku bahagia". Sepenggal doa dirapalkannya ke langit yang rupanya disambut baik sang Khalik.  Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalanan pulang dari RSUD Ben Mboy Ruteng, beliau dibuntuti sejumlah penyakit mulai dari khatara...

Penjajahan Pribadi

Pribadi kita dilahirkan ke semesta untuk suatu tujuan, untuk diri sendiri dan orang lain. Memiliki tujuan apabila berguna dan bermanfaat/berfaedah. Berguna bagi diri sendiri jika sanggup mempertahankan kehidupan yang sedang dialami, dalam bentuk dan cara apa saja. Sementara bagi orang lain atau sesama, berguna jika membawa keuntungan, dalam arti membawa efek yang baik.  Pribadi adalah manusia sebagai perseorangan (KBBI). Jadi, disebut pribadi apabila jika ditujukan kepada per-orang. Pribadi hanya khusus disebut untuk manusia! Tempat pertama manusia hidup adalah rahim ibu. Siapapun yang mengaku pribadi manusia, tidak pernah mengetahui pengalaman-pengalaman selama dalam kandungan, kecuali yang mengandung.  Baru setelah di alam kedua, seorang pribadi berinteraksi dengan lingkungan sosial yang disebut keluarga. Di sinilah tempat pertama pembentukan pribadi. Termasuk ajaran-ajaran apapun maupun mitos-mitos dalam semua dimensinya turut berpengaruh dalam pola sikap dan pengambilan ke...

Kids Zaman Now, Korban Perhambaan Teknologi?

 Istilah 'Kids Zaman Now' lebih diperuntukkan bagi anak-anak atau kalangan yang hidup di zaman sekarang. Perbedaan gaya hidup 'Kids Zaman Old' dan Kids Zaman Now' terletak pada kebiasaan. Kehidupan 'Kids Zaman Old' lebih mendominasi ruang nyata, sementara 'Kids Zaman Now' lebih mendominasi ruang maya. Kids Zaman Old ditandai dengan kesenangan seperti bermain kucing- kucingan, kejar-kejaran. Sedangkan Kids Zaman Now ditandai dengan kesenangan berselancar di internet, bermain game dan sejenisnya.Barangkali itulah yang membedakan Kids Zaman Old dan Zaman Now. Kata Kids sebagai bentuk jamak dari kid, diserap dan diadaptasi dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Kid berarti anak, sedangkan kids berarti anak-anak. Jadi, Kids Zaman Now berarti anak-anak yang hidup dizaman sekarang. Apa yang membedakan kehidupan anak-anak zaman sekarang dan zaman dulu adalah kebiasaan dan gaya hidup. Kids Zaman Now adalah generasi yang lahir tahun 90-an hingga tahun 2000-a...