Terkait masih lemahnya hukum Negara untuk menyelesaikan sejumlah kasus kejahatan kemanusiaan di Papua, yakni penghilangan manusia Papua oleh aparat Negara dari generasi ke generasi, ditanggapi Olga Helena Hamadi, Ketua Kontras. Menurutnya, kasus penghilangan manusia Papua oleh aparat Negara adalah persoalan penting dan fundamental di Papua dan belum adanya kebijakan hukum yang tepat untuk menyelesaikan persoalan.
“Walaupun sejauh ini hukum Negara tidak menyelesaikan tuntas kejahatan kemanusiaan di Papua, kami tetap mengkampanyekan dan menshare ke dunia Internasional terkait perkembangan informasi di Papua terutama kejahatan kemanusiaan,” ujar Olga, Senin (13/6) di Jayapura.
Menurutnya, setiap pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua masih mendapat impunitas hukum dan adanya kecenderungan dari Pemerintah membiarkan pelaku kejahatan tidak diadili sesuai sistem hukum Negara yang legal. “Pelaku kejahatan kemanusiaan oleh aparat Negara mendapat kekebalan hukum dan didukung sikap apatis dari Pemerintah,” terangnya.
Sejumlah contoh kasus penghilangan dan kejahatan kemanusiaan adalah penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluway serta penghilangan sopirnya Aristoteles Masoka 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan Opinus Tabuni 9 Agustus 2008.
Olga mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses perkembangan kasus tersebut dan mensharekan kasus kejahatan kemanuisaan yang lain ke dunia Internasonal dan Negara-Negara yang konsen terhadap isu kemanusiaan. “Sebab bila pelaku kejahatan kemanusiaan mendapat impunitas hukum Negara, maka alternatifnya adalah Mahkamah Internasional,” tutupnya. (Karolus).
“Walaupun sejauh ini hukum Negara tidak menyelesaikan tuntas kejahatan kemanusiaan di Papua, kami tetap mengkampanyekan dan menshare ke dunia Internasional terkait perkembangan informasi di Papua terutama kejahatan kemanusiaan,” ujar Olga, Senin (13/6) di Jayapura.
Menurutnya, setiap pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua masih mendapat impunitas hukum dan adanya kecenderungan dari Pemerintah membiarkan pelaku kejahatan tidak diadili sesuai sistem hukum Negara yang legal. “Pelaku kejahatan kemanusiaan oleh aparat Negara mendapat kekebalan hukum dan didukung sikap apatis dari Pemerintah,” terangnya.
Sejumlah contoh kasus penghilangan dan kejahatan kemanusiaan adalah penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluway serta penghilangan sopirnya Aristoteles Masoka 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan Opinus Tabuni 9 Agustus 2008.
Olga mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses perkembangan kasus tersebut dan mensharekan kasus kejahatan kemanuisaan yang lain ke dunia Internasonal dan Negara-Negara yang konsen terhadap isu kemanusiaan. “Sebab bila pelaku kejahatan kemanusiaan mendapat impunitas hukum Negara, maka alternatifnya adalah Mahkamah Internasional,” tutupnya. (Karolus).
Add Comment
Komentar
Posting Komentar