Istilah 'neraka' disebut untuk mahluk bertuhan. Bila dipletisir istilahnya ke segi keduniawian, paling tidak disebut sebagai 'penjara,. Neraka diasosiasikan dengan suasana mengerikan. Tidak adanya kebahagiaan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia membatasi definisi neraka sebagai alam akhirat tempat orang kafir dan durhaka mengalami siksaan dan kesengsaraan. Pihak-pihak yang melakukan penyiksaan di neraka adalah pihak-pihak yang diimani menurut keyakinan atau agama tertentu. Disebut sebagai Tuhanlah berdaulat penuh atas neraka. Cara pandang terhadap adikodrati mempengaruhi perilaku subyek selama pengembaraan di dunia.
Sementara penjara bertalian dengan istilah keduniawian. Penjara identik dengan orang hukuman karena melanggar norma yang menjadi kesepakatan bersama. Melanggar berarti pihak yang membuat kesalahan tertentu dan secara otomat menerima konsekuensi hukuman.
Menurut KBBI, penjara merupakan bangunan tempat mengurung hukuman; bui; lembaga pemasyarakatan. Secara kasat mata, siapapun bisa mengamati penjara dan mengalami suasananya. Istilah 'penjara' terkesan rada-rada kasar dan sudah diperhalus ke istilah "Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Garis diferensiasi neraka dan penjara adalah penilaian moral. Neraka identik dengan moral agama. Sedangkan 'penjara' identik dengan moral negara, moral masyarakat yang lebih kompleks. Moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya (KBBI). Apa yang menjadi perbedaan barometer moral agama dan moral negara adalah doktrin (ajaran).
Menyimplifikasi pemahaman kita terhadap neraka dan penjara, tolok ukurnya ditekankan kepada perbedaan ajaran moral.
Dalam prakteknya, penilaian moral yang berurusan dengan penjara akan habis di suatu masa tertentu. Sedangkan penilaian moral yang bersinggungan dengan 'neraka' menyangkut kodrat dan adikodrati.
Contoh kasus
Si A melakukan pembunuhan terhadap si B. Si A diadili dan divonis dengan penjara 10 tahun sesuai dengan ketetapan pasal tertentu. Kasus tersebut akan habis pada momen tertentu.
Bandingkan dengan kasus di bawah ini
Si A tidak melaksanakan sholat 5 waktu. Si A disebut melanggar perintah Allah. Selanjutnya A divonis verbal 'bersalah dan berdosa'.
Komparasi kasus 1 dan 2 jelas sangat berbeda substansinya. Kasus pertama lebih mendeterminasi dan bercorak keduniawian sehingga dipastikan habis di suatu periode.
Sementara kasus 2 menggarisbawahi aspek lahiriah dan adikodrati. Kata 'bersalah' lebih menekankan dari sisi manusiawi. Sedangkan kata 'berdosa' menekankan relevansi dengan dunia lain yang disebut sebagai 'adikodrati'.
Meskipun pembahasan ini bersifat relatif, namun memiliki kesamaan latar pembahasan, yaitu dunia sebagai tempat menghuninya mahluk manusia. Dua fenomen yang berbeda, tapi diamati dari latar yang sama.
Mengawinkan dua isu "neraka dan penjara" dapat dipertemukan dalam satu pintu yang bernama 'moralitas'.
Komentar
Posting Komentar